REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG--Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Sat Reskrim Polres Agam menangkap seorang sopir travel Pasaman-Pakanbaru berinisial HJ. Sopir travel tersebut diduga akan memperniagakan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra mengatakan, HJ (44) yang merupakan warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman itu telah diamankan di Mapolres Agam. Ia diamankan beserta dua satwa dan sepeda motor pada Rabu (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB, untuk diproses lebih lanjut.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya, Kamis (25/3).
Ade Putra mengatakan, satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat telpon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya," katanya.
Ia menambahkan, kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, karena pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Dengan kondisi itu, membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititiprawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Ade Putra mengakui sopir travel Pasaman-Pakanbaru iti sendiri sudah dipantau sejak 2020. Ia dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar-provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya. Dari data yang diperoleh, tersangka pernah memperniagakan kulit harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya.
Pada awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya. Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.