REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tingkat restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai. Berdasarkan data OJK realisasi restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur per 8 Maret 2021.
Dari jumlah tersebut, restrukturisasi segmen UMKM sebesar Rp 392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM Rp 607,5 triliun dengan 1,80 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan selama relaksasi para debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang. Hal ini dilakukan selama masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.
“Melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan. Saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/3).
Restrukturisasi kredit merupakan kebijakan yang diberikan perbankan maupun regulator industri perbankan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit gencar diinisiasi OJK sejak tahun lalu untuk meringankan beban nasabah di tengah masa pandemi Covid-19.