Mengenai apakah takdir itu bisa berubah di bulan Sya'ban, KH Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer menjelaskan takdir itu semuanya mu'allaq (bisa berubah). Sedangkan qadha ada yang mu'allaq, ada yang mubram (tidak bisa berubah), dan itu tidak hanya terjadi di bulan Sya'ban tapi di segala waktu yang dikehendaki Allah SWT.
Takdir (derivasi dari qaddara, yukaddiru, taqdiiran) secara etimologis berarti perkiraan, penentuan berdasar kira-kira, ukuran dan lain-lain. Secara terminologis, takdir adalah ketentuan Allah bagi semua makhluk yang bersifat perkiraan, opsional, bisa berubah dengan batas minimal dan maksimal sesuai kehendak-Nya. Banyaknya ayat doa baik perintah berdoa maupun beberapa redaksi doa, memperkuat pendapat takdir itu bisa berubah atas usul manusia dalam doa.
Sebab, kalau doa tidak bisa mengubah takdir (tentunya atas perkenan Allah), maka untuk apa kita disuruh berdoa. Terhadap takdir ini manusia harus berusaha keras mencapainya dengan ikhtiar dan doa.
Qadha' (derivasi dari qadha, yaqdhi, qadhaan) secara etimologis berarti keputusan atau ketetapan. Secara terminologis ia adalah keputusan Allah bagi semua makhluk yang bersifat final baik sementara atau selamanya dan merupakan hak prerogatif-Nya. Banyaknya ayat tentang kemahakuasaan Allah menunjukkan pemilik keputusan akhir yang mutlak adalah Allah. (lihat ar-Ra'd ayat 11).
(Artikel ini diposting di Republika.co.id pada 26 Maret 2020 dan merupakan posting ulang).