Kamis 25 Mar 2021 11:49 WIB

PKL Malioboro Diingatkan untuk Vaksinasi Covid-19

Masih ada 25 persen lagi PKL di Malioboro yang belum divaksinasi.

Pengunjung menikmati sore di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Ahad (21/3). Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta meminta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 melalui program vaksinasi massal pada awal Maret untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung menikmati sore di kawasan Titik Nol Yogyakarta, Ahad (21/3). Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta meminta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 melalui program vaksinasi massal pada awal Maret untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta meminta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 melalui program vaksinasi massal pada awal Maret untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Tercatat masih ada 25 persen pedagang yang belum divaksinasi.

"Kami minta kesadaran semua pedagang untuk menjalani vaksinasi. Sebagian besar sudah divaksinasi. Yang belum, kurang dari 25 persen saja," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto di Yogyakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga

Menurut dia, saat pelaksanaan vaksinasi massal pada awal Maret, masih ada pedagang yang memilih tidak datang pada jadwal vaksinasi yang sudah ditentukan. Mereka tidak divaksinasi karena masih merasa khawatir dengan program tersebut.

"Biasanya, mereka ingin melihat apakah ada teman-teman mereka yang mengalami dampak atau efek samping usai divaksinasi. Setelah memastikan tidak ada efek samping berat, maka pedagang pun menjadi lebih yakin," katanya.

Pada hari pertama dan kedua vaksinasi massal, Ekwanto menyebut hanya ada sekitar 50 persen undangan yang datang. Namun, jumlah undangan yang datang melonjak signifikan pada hari ketiga dan keempat vaksinasi.

"Pedagang yang seharusnya diundang pada hari pertama dan kedua, justru datang pada hari ketiga dan keempat setelah merasa lebih yakin," katanya.

Sedangkan untuk pedagang yang belum menjalani vaksinasi dan ingin melakukan vaksinasi, diminta datang ke kantor UPT Kawasan Cagar Budaya terlebih dulu untuk mendapat pengantar vaksinasi di klinik atau puskesmas.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement