Kamis 25 Mar 2021 12:41 WIB

Kejagung Musnahkan Empat Kapal Asing Berbendera Vietnam

Empat kapal berbendera vietnam ditenggelamkan Kejagung.

Kejagung Musnahkan Empat Kapal Asing Berbendera Vietnam. Foto ilustrasi: penenggelaman kapal asing oleh Kejagung.
Foto: Dok Republika
Kejagung Musnahkan Empat Kapal Asing Berbendera Vietnam. Foto ilustrasi: penenggelaman kapal asing oleh Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (25/3),  memusnahkan empat kapal asing berbendera Vietnam. Keempat kapal tangkap ikan asing itu dimusnahkan setelah perkara pidana berkekuatan hukum tetap.

Acara seremonial penenggelaman kapal yang diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi. Selanjutnya, eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

Baca Juga

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, kapal tersebut dimusnahkan dengan dua cara. Dua buah kapal dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Yaitu Kapal KG 93255 TS GT 115 dan Kapal Suria Timur GT 105.

Leonard melanjutkan, dua buah kapal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan ekskavator, hingga tidak dapat dipergunakan lagi yaitu Kapal BV 5688 T GT 80 dan Kapal BV 5248 TS GT 90.

"Pemusnahan tidak dilakukan dengan penenggelaman karena kondisi kapal karam, tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan dan penarikan ke lokasi penenggelaman," kata Leonard melalui siaran persnya, Kamis (25/3).

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti empat unit kapal tangkap ikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement