Kamis 25 Mar 2021 13:03 WIB

Kementan Sertifikasi Kompartemen Bebas Flu Burung

Sejak tahun 2008, sebanyak 377 sertifikat telah dikeluarkan

Upaya mendorong peningkatan ekspor di sektor peternakan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) melalui peningkatan mutu ternak dan penjaminan standar kesehatan hewan, salah satunya adalah dengan sertifikasi kompartemen bebas penyakit Flu Burung (Avian Influenza/AI) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.
Foto: istimewa
Upaya mendorong peningkatan ekspor di sektor peternakan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) melalui peningkatan mutu ternak dan penjaminan standar kesehatan hewan, salah satunya adalah dengan sertifikasi kompartemen bebas penyakit Flu Burung (Avian Influenza/AI) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Upaya mendorong peningkatan ekspor di sektor peternakan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) melalui peningkatan mutu ternak dan penjaminan standar kesehatan hewan, salah satunya adalah dengan sertifikasi kompartemen bebas penyakit Flu Burung (Avian Influenza/AI) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. 

"Saat ini, ada 116 unit usaha peternakan unggas yang memiliki sertifikat kompartemen bebas AI. Jumlah ini meningkat setiap tahunnya," ungkap Direktur Jenderal PKH, Nasrullah. 

Nasrullah mengatakan bahwa sejak tahun 2008, sebanyak 377 sertifikat telah dikeluarkan oleh instansinya. Unit usaha peternakan yang telah menerima sertifikat kompartemen bebas AI terus dipantau dan apabila ada kejadian penyakit AI atau ada ketidaksesuaian terhadap standar, maka sertifikatnya dapat dicabut. 

Menurutnya, penerapan persyaratan yang ketat untuk status kompartemen bebas penyakit AI merupakan bagian dari jaminan agar sistem sertifikasi kita lebih dipercaya oleh negara tujuan ekspor. 

"Produk peternakan kita akan tembus ke pasar dunia bila telah memenuhi standar mutu dan kesehatan hewan yang baik, di hulu maupun hilir," tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan Fadjar Sumping Tjaturrasa, menjelaskan bahwa kompartementalisasi bebas penyakit AI menjadi alternatif penting, karena pencapaian pembebasan wilayah dan negara untuk penyakit AI di Indonesia masih menghadapai banyak tantangan, meskipun kasus kejadian AI di Indonesia sudah sangat menurun. 

Lebih lanjut Fadjar menerangkan bahwa Indonesia telah menjalankan berbagai persyaratan teknis implementasi kompartemen bebas AI ini sesuai standar OIE, namun saat ini mekanisme pengakuan resmi status bebas penyakit AI oleh organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) ini belum tersedia, sehingga pencapaian kompartemen bebas AI Indonesia ini disampaikan untuk dimuat di bulletin OIE. 

"Pelaporan implementasi dan pencapaian program kompartemen telah dikirim ke OIE, dan kita harapkan akan mendapatkan respon positif," ucapnya. 

Sebagai bentuk penjaminan dan fasilitasi pemerintah, Fadjar mengajak agar para pelaku usaha dapat mengajukan permintaan sertifikasi kompartemen bebas AI untuk peternakan unggas, baik di tingkat breeding, hatchery, maupun komersil.  Penjaminan kesehatan hewan melalui kompartemen ini terbukti berhasil mengembalikan ekspor produk unggas ke Timor Leste yang sempat terhenti pada tahun 2019. 

"Setelah pengajuan, akan dilakukan desk review dan berlanjut pada inspeksi oleh tim ke farm. Hasil inspeksi akan dikaji lagi bersama komisi ahli. Baru setelah itu sertifikat dapat diterbitkan." jelasnya. 

Menurut Fadjar, pendekatan kompartementalisasi ini sangat efektif untuk memberikan jaminan kesehatan hewan suatu unit usaha peternakan. Ditjen PKH telah menggunakan pendekatan yang sama untuk kompartemen bebas penyakit hewan lain seperti Brucellosis (penyakit keluron menular pada sapi dan kambing), dan penyakit Demam Babi Africa (African Swine Fever). 

"Ke depan kita akan kembangkan juga untuk penyakit Classical Swine Fever pada babi serta Toxoplasma pada Kambing dan domba," tambahnya. 

Sertifikat kompartemen bebas penyakit hewan menurutnya merupakan bentuk penjaminan penerapkan standar biosekuriti yang baik dan produk yang dihasilkan bebas dari penyakit hewan sesuai sertifikasi. "Untuk pengawasan dan pembinaan kompartemen akan dilakukan bersama pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten." katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement