Kamis 25 Mar 2021 13:07 WIB

Muslim Prancis Khawatirkan Larangan Daging Unggas Halal

Prancis melarang hewan disembelih tanpa terlebih dahulu dipingsankan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Muslim Prancis Khawatirkan Larangan Daging Unggas Halal. Seseorang Muslim Arab melihat ayam di toko daging sebelum waktu berbuka puasa di pasar Arab daerah Porte de Montreuil di Paris, Prancis, Ahad (26/4). Mayoritas penduduk di sekitar daerah Porte de Montreuil, Paris, adalah Muslim Arab dari Utara Afrika. Muslim di seluruh Prancis pada tahun ini tidak dapat mengikuti kegiatan berdoa dan beribadah bersama akibat ditutupnya masjid karena pandemi Covid-19.
Foto: EPA
Muslim Prancis Khawatirkan Larangan Daging Unggas Halal. Seseorang Muslim Arab melihat ayam di toko daging sebelum waktu berbuka puasa di pasar Arab daerah Porte de Montreuil di Paris, Prancis, Ahad (26/4). Mayoritas penduduk di sekitar daerah Porte de Montreuil, Paris, adalah Muslim Arab dari Utara Afrika. Muslim di seluruh Prancis pada tahun ini tidak dapat mengikuti kegiatan berdoa dan beribadah bersama akibat ditutupnya masjid karena pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Masjid Agung Paris, Lyon, dan Evry menyuarakan keprihatinan tentang situasi dramatis yang akan terjadi karena perubahan aturan penyembelihan unggas. Aturan ini diduga akan berdampak pada larangan praktik makanan halal bagi umat Islam.

Dilansir dari Euractiv, Rabu (24/3), masjid-masjid tersebut mendasarkan penilaian ini pada instruksi teknis dari kementerian pertanian dan pangan Prancis yang diterbitkan pada 23 November. “Kebijakan ini melarang hewan disembelih tanpa terlebih dahulu dipingsankan, akan membuat tidak mungkin untuk menjamin penghormatan terhadap prinsip-prinsip dogmatis dan fundamental dari penyembelihan ritual halal," kata masjid tersebut dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Instruksi tersebut menyatakan hewan harus terhindar dari semua rasa sakit, kesusahan, atau penderitaan selama prosesnya. Dan, dalam penyembelihan konvensional, hilangnya kesadaran dan kepekaan semua unggas harus dicapai setelah pemingsanan dan dipelihara selama proses pendarahan sampai mati.

Namun, dokumen kementerian juga menegaskan kembali bahwa rumah jagal individu dapat dikecualikan dari persyaratan menyetrum hewan sebelum disembelih. Kementerian membantah memberlakukan larangan praktik tanpa setrum.

“Sepengetahuan kami, tidak ada penangguhan otorisasi untuk pengurangan yang telah diumumkan setelah penerbitan instruksi ini,” ujar seorang Juru Bicara Kementerian Pertanian menjelaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement