REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Masjid Agung Paris, Lyon, dan Evry menyuarakan keprihatinan tentang situasi dramatis yang akan terjadi karena perubahan aturan penyembelihan unggas. Aturan ini diduga akan berdampak pada larangan praktik makanan halal bagi umat Islam.
Dilansir dari Euractiv, Rabu (24/3), masjid-masjid tersebut mendasarkan penilaian ini pada instruksi teknis dari kementerian pertanian dan pangan Prancis yang diterbitkan pada 23 November. “Kebijakan ini melarang hewan disembelih tanpa terlebih dahulu dipingsankan, akan membuat tidak mungkin untuk menjamin penghormatan terhadap prinsip-prinsip dogmatis dan fundamental dari penyembelihan ritual halal," kata masjid tersebut dalam sebuah pernyataan.
Instruksi tersebut menyatakan hewan harus terhindar dari semua rasa sakit, kesusahan, atau penderitaan selama prosesnya. Dan, dalam penyembelihan konvensional, hilangnya kesadaran dan kepekaan semua unggas harus dicapai setelah pemingsanan dan dipelihara selama proses pendarahan sampai mati.
Namun, dokumen kementerian juga menegaskan kembali bahwa rumah jagal individu dapat dikecualikan dari persyaratan menyetrum hewan sebelum disembelih. Kementerian membantah memberlakukan larangan praktik tanpa setrum.
“Sepengetahuan kami, tidak ada penangguhan otorisasi untuk pengurangan yang telah diumumkan setelah penerbitan instruksi ini,” ujar seorang Juru Bicara Kementerian Pertanian menjelaskan.