REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara offline atau tatap muka langsung. HRS dipastikan hadir di ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) besok.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembacaan eksepsi nota keberatan atas surat dakwaan pertama jaksa. Khususnya, yang mendakwa HRS dan lima orang panitia pengurus acara Maulid Nabi seperti Sobri Lubis dan lainnya.
Menurut dia, persiapan menghadapi Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 93 UU Kekarantinaan adalah dakwaan batal demi hukum. Menurut Alamsyah, hal tersebut tercantum dalam larangan Yurisprudensi MA No.71 yang menyatakan, bahwa surat dakwaan dengan menggabungkan dua pasal dengan unsur berbeda adalah tidak sah.
"Termasuk yang mempunyai ancaman hukuman berbeda, itu adalah dakwaan batal demi hukum,’’ ujar dia kepada Republika.co.id Kamis (25/3).
Terpisah, Munarman juga menyatakan hal serupa. Namun demikian, menurut dia, persiapan yang kini dimatangkan oleh pihaknya adalah berdoa meminta pertolongan pada Allah SWT agar selalu dimudahkan dalam semua urusan.
"Juga diberi kesehatan untuk hadir di persidangan. Itu saja,’’ jelas dia.
Baca juga : Pengamat: Meski Kalah Peradilan, HRS Menang di Mata Publik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan tim kuasa hukum HRS menyoal sidang secara langsung pada Selasa (23/3). Menurut putusan Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai oleh Suparman Nyompa, menetapkan, perkara HRS dengan nomor 221 soal kerumunan Petamburan dan nomor 226 soal kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.