Kamis 25 Mar 2021 14:10 WIB

Persiapan Kuasa Hukum HRS untuk Sidang Offline Besok

HRS dipastikan hadir di ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi Jumat.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang dakwaan akibat terkendala teknis, dan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang dakwaan akibat terkendala teknis, dan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara offline atau tatap muka langsung. HRS dipastikan hadir di ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) besok.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembacaan eksepsi nota keberatan atas surat dakwaan pertama jaksa. Khususnya, yang mendakwa HRS dan lima orang panitia pengurus acara Maulid Nabi seperti Sobri Lubis dan lainnya.

Menurut dia, persiapan menghadapi Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 93 UU Kekarantinaan adalah dakwaan batal demi hukum. Menurut Alamsyah, hal tersebut tercantum dalam larangan Yurisprudensi MA No.71 yang menyatakan, bahwa surat dakwaan dengan menggabungkan dua pasal dengan unsur berbeda adalah tidak sah.

"Termasuk yang mempunyai ancaman hukuman berbeda, itu adalah dakwaan batal demi hukum,’’ ujar dia kepada Republika.co.id Kamis (25/3).

Terpisah, Munarman juga menyatakan hal serupa. Namun demikian, menurut dia, persiapan yang kini dimatangkan oleh pihaknya adalah berdoa meminta pertolongan pada Allah SWT agar selalu dimudahkan dalam semua urusan.

"Juga diberi kesehatan untuk hadir di persidangan. Itu saja,’’ jelas dia.

Baca juga : Pengamat: Meski Kalah Peradilan, HRS Menang di Mata Publik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan tim kuasa hukum HRS menyoal sidang secara langsung pada Selasa (23/3). Menurut putusan Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai oleh Suparman Nyompa, menetapkan, perkara HRS dengan nomor 221 soal kerumunan Petamburan dan nomor 226 soal kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung.

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement