Menaker: Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Terus Turun
Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah | Foto: Antara/Abriawan Abhe
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan yang melakukan pelanggaran pada 2020 sebanyak 11 ribu perusahaan, turun dari 21 ribu perusahaan pada 2019.
Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Kamis (25/3), mengatakan, jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 juga mengalami penurunan. Jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan pada 2019 sekitar 35 ribu dan menjadi 21 ribu kasus pada 2020.
Pada pelanggaran norma K3, kasus turun dari 13 ribu pada 2019 menjadi 5.000 pada 2020. "Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisial, maupun represif yustisial sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja," kata Ida.
Dia menyebutkan pada 2020 terdapat 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.
Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Ida mengakui masih terdapat kendala, yaitu tidak seimbangnya jumlah pengawas dengan jumlah objek yang diawasi. Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.
"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama dua tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus," demikian Ida.