Kamis 25 Mar 2021 15:36 WIB

Sidang Offline, KY Minta HRS Lebih Hormati Hakim

KY juga meminta semua pihak untuk bekerja sama menciptakan sidang yang tertib.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Sejumlah personel Brimob melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
[Ilustrasi] Sejumlah personel Brimob melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi meminta terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk lebih menghormati hakim. Ia juga meminta agar HRS bisa menjaga tata tertib persidangan dan protokol dalam persidangan offline di PN Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (26/3) besok.

"KY juga meminta semua pihak untuk bekerja sama menciptakan sidang yang tertib dan keluhuran terhadap martabat hakim," ujar dia di Jakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga

Menurut Binziad, KY juga sudah melakukan serangkaian advokasi hakim pada perkara pidana No 225 dan 221 atas nama terdakwa MRS. Dia mengatakan, advokasi hakim itu sesuai dengan pasal 24B UUD RI 1945.

Aturan itu menyatakan KY adalah lembaga mandiri dengan kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. "Yang kedua diturunkan dalam UUD pasal 20 ayat (1) huruf a soal pedoman perilaku hakim," kata dia. 

Ia mengatakan, KY mengambil langkah hukum demi menjaga keluhuran dan perilaku hakim. Baik itu pada perorangan, kelompok atau lainnya yang merendahkan martabat hakim.

"KY dalam advokasi hakim memiliki kerangka hukum jelas," kata dia.

Baca juga : Pengamat: Meski Kalah Peradilan, HRS Menang di Mata Publik

Berdasarkan temuan KY saat memantau persidangan HRS sebelumnya, kegaduhan tersebut tetap diatasi oleh Majelis Hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Karenanya, KY ia mengatakan, akan tetap meminta Majelis Hakim a quo agar terus mengoptimalkan kewenangan dalam memimpin persidangan sesuai KUHP dan Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement