REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 25,6 juta batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBBC) Tipe Madya Pabean Semarang, Kamis (25/3). Pemusnahan rokok tanpa pita cukai atau ilegal ini hasil penindakan di empat kantor kepabean di wilayah Jawa Tengah-DIY selama kurun waktu 2020.
Keempat kantor kepabean tersebut meliputi KPBBC Semarang, Kudus, Tegal, dan Magelang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan langkah antisipasi bea cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Kami mendeteksi dari segala aspek. Kita punya peraturan tentang mana yang dibolehkan dan mana yang tidak dibolehkan," ujarnya usai memimpin pemusnahan.
Ia menuturkan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan sambil menyosialisasikan aturan tentang barang ilegal menjadi legal dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Adapun nilai ekonomi jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini mencapai Rp 21,85 miliar.
Sementara potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan terhadap pencegahan peredaran produk ilegal tersebut mencapai Rp 11,66 miliar.