REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Zainur Mashir Ramadhan, Antara
Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya akan menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat (26/3) besok. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau simpatisan HRS tidak mendatangi PN Jaktim.
"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar prokes. Mari kita ikuti proses hukum yang ada," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
Selain itu, Yusri juga menyampaikan bahwa jajaran Polda Metro Jaya telah menyiapkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan persidangan besok. Namun, Yusri tidak merinci bagaimana mekanisme pengamana yang akan dilakukan pada sidang di PN Jaktim tersebut.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan," kata Yusri.
HRS sebelumnya sudah menjalani persidangan secara daring pada Selasa (16/3) lalu. Hanya saja, karena ada gangguan teknis pada saat persidangan yang digelar secara online tersebut ditunda. Kemudian HRS dan kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim sidang dilaksanakan secara tatap muka, yang ditolak oleh majelis hakim PN Jaktim.
Sidang kembali dilanjutkan secara online pada Jumat (19/3) dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat sidang lanjutan itu HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut.
Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang online tersebut. Ketika persidangan berlangsung HRS memilih untuk bungkam. Ia juga bersikukuh untuk dihadirkan ke ruang sidang secara langsung.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," tegas HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).
Selanjutnya pada Selasa (23/3) sidang digelar lagi dengan agenda pembacaan pembacaan nota keberatan atas dakwaan JPU. Saat sidang berjalan HRS enggan membacakan eksepsinya, karena sidang masih dilakukan secara online atau virtual. Disamping itu, naskah eksepsi berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut sudah diserahkan ke Majelis Hakim.
Kemudian pada akhirnya Majelis Hakim Jaktim yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan HRS untuk dilakukan sidang secara tatap muka. Maka dengan demikian, HRS dipastikan hadir secara fisik ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) besok.
"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa, Selasa (23/3).
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi meminta HRS untuk lebih menghormati hakim. Dirinya juga meminta agar HRS bisa menjaga tata tertib persidangan dan protokol dalam persidangan offline esok Jumat (26/3) di PN Jaktim.
"KY juga meminta semua pihak untuk bekerja sama menyoal sidang yang tertib dan keluhuran terhadap martabat hakim,’’ ujar Binziad di Jakarta, Kamis (25/3).
Menyoal kegaduhan di sidang HRS sebelumnya, Binziad mengatakan KY sudah melakukan serangkaian advokasi hakim. Khususnya, pada perkara pidana No 225 dan 221 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Lanjut dia, dasar hukum yang dilakukan KY menyoal advokasi hukum itu merujuk pada pasal 24B UUD RI 1945, yang menyebut KY adalah lembaga mandiri dan diberi dua wewenang. Pertama, untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan kedua adalah wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku Hakim.
"Yang kedua diturunkan dalam UUD pasal 20 ayat (1) huruf a soal pedoman perilaku hakim,’’ jelas Binziad.
Tak hanya itu menurutnya, demi menjaga keluhuran dan perilaku hakim, KY bertugas mengambil langkah hukum. Baik itu pada perorangan, kelompok atau lainnya yang merendahkan martabat hakim.
"KY dalam advokasi hakim memiliki kerangka hukum jelas," tuturnya.
Namun demikian, berdasarkan temuan KY saat memantau persidangan HRS sebelumnya, kegaduhan tersebut tetap diatasi oleh Majelis Hakim sesuai hukum acara yang berlaku. Karenanya, KY ia sebut akan tetap meminta Majelis Hakim a quo agar terus mengoptimalkan kewenangan dalam memimpin persidangan sesuai KUHP dan Perma No.4 Tahun 2020.
HRS sebelumnya didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.