REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (26/3) besok. Rencananya, sidang HRS kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar secara atau tatap muka.
"Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar prokes. Mari kita ikuti proses hukum yang ada," ujar Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).
Selain itu, Yusri juga menyampaikan bahwa jajaran Polda Metro Jaya telah menyiapkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan persidangan besok. Namun Yusri tidak merinci bagaimana mekanisme pengamana yang akan dilakukan pada sidang di PN Jaktim tersebut.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan," kata Yusri.
Sebelumnya, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut menjalani persidangan dalam kasus kerumunan terkait kekarantinaan kesehatan di dua lokasi, yaitu di Petamburan, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Kabupaten Bogor, serta kasus RS Ummi Bogor. Sebenarnya dalam kasus tersebut ada beberapa tersangka lain, seperti menantu HRS, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Dirut RS Ummi, Andi Tatat dan lainnya.
In Picture: Sejumlah Perempuan Hadiri Sidang Habib Rizieq Shihab
Agenda sidang HRS sendiri sudah menjalani persidangan secara daring pada Selasa (16/3) lalu. Hanya saja, karena ada gangguan teknis pada saat persidangan yang digelar secara online tersebut ditunda. Saat itu, HRS dan tim kuasa hukumnya meminta persidangan dilaksanakan secara tatap muka, namun ditolak hakim.
Kemudian sidang kembali dilanjutkan secara online pada Jumat (19/3) dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat sidang lanjutan itu HRS mengaku terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut. Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang online tersebut.
Ketika persidangan berlangsung HRS memilih untuk bungkam. Ia juga bersikukuh untuk dihadirkan ke ruang sidang secara langsung.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," tegas HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).
Selanjutnya pada Selasa (23/3) sidang digelar lagi dengan agenda pembacaan pembacaan nota keberatan atas dakwaan JPU. Saat sidang berjalan HRS enggan membacakan eksepsinya, karena sidang masih dilakukan secara online atau virtual. Disamping itu, naskah eksepsi berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung tersebut sudah diserahkan ke Majelis Hakim.
Akhirnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan HRS untuk dilakukan sidang secara tatap muka. Dengan demikian, HRS dipastikan hadir secara fisik ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) besok.
"Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita, terkait perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline," ungkap salah satu Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman.