Yogyakarta Kembali Beri Relaksasi Retribusi untuk Pasar

Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi Pasar Beringharjo, Yogyakarta] Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, DIY, kembali memberlakukan kebijakan relaksasi pembayaran retribusi yang berlaku bagi semua pedagang di seluruh pasar tradisional kota tersebut.
[Ilustrasi Pasar Beringharjo, Yogyakarta] Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, DIY, kembali memberlakukan kebijakan relaksasi pembayaran retribusi yang berlaku bagi semua pedagang di seluruh pasar tradisional kota tersebut. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, DIY, kembali memberlakukan kebijakan relaksasi pembayaran retribusi yang berlaku bagi semua pedagang di seluruh pasar tradisional kota tersebut. Kebijakan untuk 30 pasar itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2021.

"Kebijakan ini kami berlakukan mulai Februari dan kemudian diperpanjang pada Maret. Kami akan kaji kembali apakah perlu memperpanjang relaksasi ini untuk April," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Kamis (25/3).

Kebijakan relaksasi pembayaran retribusi tersebut berlaku untuk pedagang yang menggunakan kios, los, hingga pelataran pasar. Besaran relaksasi yang diberikan kepada pedagang di 30 pasar tradisional pada Maret berbeda-beda dari 25 persen hingga 50 persen.

Tiga pasar yang memperoleh pengurangan retribusi hingga 50 persen, yaitu Beringharjo Barat, Beringharjo Tengah, dan Klitikan Pakuncen. Sisanya mendapat keringanan 25 persen dari total kewajiban retribusi yang harus dibayarkan tiap bulan.

Baca Juga

Pengurangan pembayaran retribusi tersebut sudah pernah diberlakukan pada 2020 atau pada awal masa pandemi Covid-19. Semula, relaksasi diberikan untuk semua pedagang di pasar tradisional dengan nilai pengurangan yang berbeda-beda.

Dengan membaiknya kondisi perekonomian dan aktivitas perdagangan di pasar tradisional khususnya untuk pasar yang memperjualbelikan bahan kebutuhan pokok, maka relaksasi pun hanya diberikan kepada sejumlah pasar yang dinilai masih terdampak pandemi, yaitu di Beringharjo Barat dan Klitikan Pakuncen. "Namun, seiring dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, para pedagang pun kembali terdampak karena penjualan menjadi lesu. Makanya. kebijakan relaksasi kembali diberlakukan," katanya.

Yunianto berharap kebijakan tersebut membantu pedagang memenuhi kewajibannya membayar retribusi pasar. "Untuk April, masih kami kaji. Apakah diperlukan relaksasi atau tidak. Jika diberlakukan kembali, maka dimungkinkan ada perubahan pengurangan," katanya.

Ia berharap aktivitas perdagangan di pasar tradisional sudah kembali membaik pada Mei sejalan dengan pelaksanaan vaksinasi kepada pedagang.

Terkait


The Rich Jogja Hotel Siapkan Lokasi Pemotretan Berkesan

Jumlah Kesembuhan di DIY Bertambah 220 Kasus

Jelang Ramadhan, Stok Bahan Pokok di Yogyakarta Cukup

Vaksinasi Pedagang Ditarget Selesai Sebelum Ramadhan

DIY Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark