REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya, mendukung segera disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Alasannya perampasan aset lebih bermanfaat daripada hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu.
"Kejelasan dan ketegasan mutlak kita perlukan. Kami tentu sangat konsen dan mendukung RUU ini karena jauh lebih bermanfaat ketimbang hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu," kata Willy, Kamis (25/1).
Menurut dia, F-NasDem mendukung UU yang tujuan akhirnya memberi keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, salah satunya adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dia mengatakan ada dua isu penting dalam RUU tersebut, pertama perampasan aset tindak pidana yang melalui putusan inkracht ada yang "In Rem" atau tindakan negara mengambil alih aset berdasarkan putusan pengadilan.
"Kedua, tentang mekanisme pembuktian aset hasil/diduga berkaitan dengan kejahatan. Di samping itu juga soal kewenangan pelaksanaan perampasan," ujarnya. Willy menilai kedua poin tersebut harus jelas diatur secara tersurat dalam sebuah UU karena kejelasan dan ketegasan mutlak diperlukan.