REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muhammadiyah memundurkan 8 menit awal waktu Subuh yang selama ini berlaku. Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu Subuh.
Dalam keputusan itu dipaparkan tentang riset yang dilakukan Muhammadiyah sebelum mengeluarkan keputusan memundurkan awal waktu Subuh 8 menit. Riset ini didasarkan pada rekomendasi Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 pada 1-4 April 2010 tentang persoalan awal Subuh.
Karena itu pula, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengamanatkan kepada tiga lembaga untuk melakukan kajian dan observasi fajar.
Tiga itu ialah Observatorium Ilmu Falak (OIF) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Pusat Studi Astronomi (Pastron) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta. Penelitian menggunakan serangkaian instrumen modern dan metode analisis untuk menginterpretasikan hasil penelitian.