REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kota Bekasi belum dapat memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Hal itu lantaran belum tersedianya infrastruktur yang ada di wilayah tersebut.
"Karena Kota Bekasi belum ada kamera CCTV nya. Titiknya baru di Jakarta saja, kan baru 114 titik di Jakarta," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, kepada wartawan, Kamis (25/3).
Dia mengatakan, saat ini ETLE di Kota Bekasi sifatnya baru sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, pihak kepolisian masih mempertimbangkan di wilayah mana saja ETLE akan diterapkan.
"Kita harus melihat dulu, situasi di lapangan yang mana yang cocok kamera dan sebagainya," kata dia.
Adapun, salah satu ruas jalan yang paling memungkinkan untuk dipasang kamera CCTV tilang elektronik adalah Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat. Namun, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota belum dapat memastikan kapan hal itu dapat berlaku.
"Ini baru rencana, sekitar Jalan Ahmad Yani itu misalnya ada," ungkapnya.
ETLE mulai berlaku secara nasional mulai Selasa (23/3) kemarin. Launching E-TLE nasional merupakan tahap awal Korlantas Polri dalam mewujudkan tilang elektronik di 34 Polda.
Kemudian penerapan ETLE nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan maping dan analisa yang rawan akan pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, menegaskan penerapan ETLE nasional berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sistem ETLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas mulai dari pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan handphone hingga STNK yang belum diperpanjang.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya di konfirmasi ke teman-teman, kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ,” kata Istiono.