Kamis 25 Mar 2021 18:10 WIB

Cinta Segitiga Berujung Kematian

Cinta segitiga antara pemandu karaoke dan sopir truk berujung kematian

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polres Malang merilis kasus pembunuhan yang terjadi antara pemandu karaoke dan sopir truk di Mapolres Malang, Kamis (25/3).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang merilis kasus pembunuhan yang terjadi antara pemandu karaoke dan sopir truk di Mapolres Malang, Kamis (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Cinta segitiga antara pemandu karaoke dan sopir truk di Kabupaten Malang berujung kematian. Pemandu karaoke berinisial A ditemukan meninggal tanpa busana di warung bekas area Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/3) pukul 15.30 WIB.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, kejadian ini bermula saat tersangka W, beberapa temannya dan pacarnya AM berkumpul di salah satu cafe wilayah Pakisaji, Senin (22/3) malam. Mereka minum bersama di lokasi mulai pukul 22.00 sampai 01.00 dini hari. "Kemudian tersangka tidur di kendaraan (truk tronton) yang sudah dipindahkan ke pinggir jalan bersama perempuan yang menemani di cafe," kata Hendri kepada wartawan di Mapolres Malang, Kamis (25/3).

Setengah jam kemudian, korban sekaligus mantan pacar tersangka berinisial A mendatangi tersangka. Korban menggedor pintu truk sambil berteriak dan memaki tersangka. Karena merasa terganggu dan ingin menghindari pertengkaran, tersangka W meninggalkan korban.

"Akhirnya men-starter mobil kemudian setelah itu agak disengaja dikit untuk berkemudi ke arah kanan. Dan ternyata itu menimbulkan dampak luar biasa. Kendaraan bagian depan tetap jalan dan ternyata roda belakang akhirnya menabrak si korban," ucap Hendri.

Korban A langsung terjatuh di tempat dan mengalami retak pada tulang ekor serta paha. Namun yang bersangkutan saat itu dilaporkan masih hidup meski tidak bisa bergerak.

Tersangka W pergi dengan kendaraannya lalu dalam perjalanan dia menelepon tersangka dua berinisial AP. Yang bersangkutan meminta penjaga cafe tersebut untuk memastikan kondisi A. Saat itu tersangka AP sudah dalam kondisi mabuk berat.

Tersangka AP langsung menemukan korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan. Kemudian menyeretnya ke bekas warung yang gelap yang tak jauh dari lokasi. Sesampainya di warung, AP justru menyetubuhi korban yang saat itu hanya bisa diam sambil merintih kesakitan.

Tersangka AP langsung meninggalkan korban begitu saja seperti tidak pernah terjadi apapun. Yang bersangkutan langsung memasuki cafe yang tidak jauh dari lokasi. "Setelah itu baru ditemukan jam tiga sore. Setelah dini hari sampai jam tiga sore, korban akhirnya meninggal di tempat," ungkapnya.

Korban ditemukan oleh seorang pemulung yang sedang mencari barang bekas di lokasi kejadian. Yang bersangkutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Selang enam jam, polisi berhasil menangkap tersangka W di wilayah Gempol, Pasuruan kemudian tersangka AP.

Sementara itu, Hendri juga menjelaskan, tersangkanya W dan korban sempat berpacaran dan menetap bersama di satu kos wilayah Pakisaji. Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka lebih diselimuti percekcokan mulut. "Tersangka sudah tidak betah, /enggak// suka sama A akhirnya meninggalkan A. Lalu menjalin hubungan lagi dengan AM yang pada malam kejadian menemani si W," jelasnya.

Hubungan tersangka W dan AM membuat korban cemburu dan mendatangi pelaku. Pada peristiwa ini, Hendri memastikan AM tidak terlibat pembunuhan atas A. Yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Atas tindakannya ini, tersangka W dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kemudian diperkuat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka W pada pasal ini setidaknya diancam tujuh tahun penjara

Sementara untuk tersangka AP dikenakan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi orang yang sudah dalam keadaan tidak berdaya dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara. "Lalu diperkuat lagi pasal 306 KUHP karena setelah menyetubuhi, korban meninggal dunia. Ini dengan ancaman sembilan tahun," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement