Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Hendri Umar. | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang tersangka berinisial W (34 tahun) dan AP (28) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SN (21). Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji, dan Polres Malang berhasil menangkap W di kawasan Gempol, Pasuruan," kata Hendri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (25/3).
Hendri menjelaskan, usai menangkap tersangka W, kemudian petugas melakukan pengembangan kasus yang berasal dari keterangan tersangka. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, polisi juga mencidku tersangka AP alias Dalbo.
Hendri menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00-01.00 WIB, W mengkonsumsi minuman keras (miras) di salah satu kafe di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. W ditemani kekasihnya yang berinisial A.
Usai melakukan pesta miras, anjut Hendri, W yang bekerja sebagai sopir truk tersebut, bersama kekasihnya berencana untuk tidur di dalam truk. Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, korban berinisial SN menggedor pintu truk tersebut. "Korban menggedor, dan berteriak kepada tersangka W. Korban tidak terima karena mendapati tersangka W bersama perempuan lain," ucap Hendri.
Menurut Hendri, SN ternyata merupakan mantan kekasih tersangka W. SN tidak menerima keputusan W untuk memutuskan hubungan mereka secara sepihak. Tersangka W, pada saat itu, sudah memiliki kekasih lain, yaitu perempuan berinisial A.
"Karena merasa terganggu, pelaku kemudian menyalakan kendaraannya dan melaju. Namun, pada saat truk melaju, menyerempet korban yang berada di samping truk," tutur Hendri.
Korban yang terjatuh itu, ditinggalkan oleh tersangka W bersama kekasih barunya. Pada saat berada di perjalanan, tersangka W menghubungi tersangka lain AP yang bekerja di kafe tadi. W meminta AP untuk melihat kondisi korban.
Sayangnya, AP yang saat itu dalam kondisi mabuk berat, menyeret korban ke dalam warung yang tidak terpakai, tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, menurut Hendri, tersangka AP menyetubuhi korban yang mengalami luka cukup parah tersebut.
"Situasi cukup gelap, dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya lagi karena mengalami luka cukup parah," ujar Hendri.
Tersangka AP kemudian meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian, dan kembali ke kafe tempatnya bekerja. Sementara korban yang mengalami luka parah, akhirnya meninggal dunia. Korban keesokan harinya ditemukan oleh tukang sampah.
Korban mengalami luka serius akibat terjangan truk yang dikendarai tersangka W tersebut. Korban mengalami patah tulang paha, hingga pembuluh darah yang berada di otak pecah akibat kejadian itu.
Saat ini kedua tersangka berada di tahanan Polres Malang, dan terancam pasal KUHP berbeda. Tersangka W dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sedangkan tersangka lain AP alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri. Tersangka W diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun, sementara AP diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun