REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Jelang Ramadhan pada pertengahan April nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menggelar rapat terkait kebijakan ibadah pada bulan puasa, selama pandemi Covid-19.
Rapat tersebut juga akan melibatkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, menuturkan saat ini Pemkab Bogor masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat, terkait diperbolehkan atau tidaknya digelarnya ibadah sholat tarawih ditengah bulan puasa.
"Kami masih menunggu instruksi dulu dari pusat, karena belum jelas ini sudah aman atau belum," kata Ade Yasin, Kamis (25/3).
Meski demikian, Ade Yasin berharap nantinya Satgas Covid-19 bisa menghasilkan kebijakan yang baik bagi masyarakat setelah menggelar rapat bersama MUI nanti. Dia mengaku, akan mengajukan permohonann diperbolehkannya ibadah di masjid dengan pembatasan jumlah jamaah. "Nanti akan kita ajukan diperbolehkan ibadah dengan catatan dibatasi jumlah jamaah 50 persen," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji, menjelaskan pihaknya juga akan menggelar rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) perihal pelaksanaan ibadah selama bulan puasa. "Mulai dari pelaksanaan ibadah tarawih hingga sholat Idul Fitri itu nanti akan kita bahas dengan Kemenag," kata Mukri Aji.
Di samping itu, dia berharap, dengan sudah dilaksanakannya vaksinasi massal ini membuat kebijakan pemerintah terkait ibadah bisa dilonggarkan. Sebab, segala hal di tengah pandemi Covid-19 ini selalu dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari pemerintahan tingkat kabupaten, hingga tingkat desa.
"Karena SOP kita selalu bersama, Insya Allah kita akan susun sedemikian rupa pekan ini dari level kabupaten sampai level desa," ujar dia.