Kamis 25 Mar 2021 18:11 WIB

Pemkab Bogor dan MUI Susun Aturan Ibadah Selama Ramadhan 

Pemkab Bogor dan MUI berharap ada pelonggaran aturan ibadah Ramadhan

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nashih Nashrullah
Pemkab Bogor dan MUI berharap ada pelonggaran aturan ibadah Ramadhan. Ilustrasi Sholat Tarawih
Foto: dok. Republika
Pemkab Bogor dan MUI berharap ada pelonggaran aturan ibadah Ramadhan. Ilustrasi Sholat Tarawih

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Jelang Ramadhan pada pertengahan April nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menggelar rapat terkait kebijakan ibadah pada bulan puasa, selama pandemi Covid-19.

Rapat tersebut juga akan melibatkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Baca Juga

 

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, menuturkan saat ini Pemkab Bogor masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat, terkait diperbolehkan atau tidaknya digelarnya ibadah sholat tarawih ditengah bulan puasa.

 

"Kami masih menunggu instruksi dulu dari pusat, karena belum jelas ini sudah aman atau belum," kata Ade Yasin, Kamis (25/3).

 

Meski demikian, Ade Yasin berharap nantinya Satgas Covid-19 bisa menghasilkan kebijakan yang baik bagi masyarakat setelah menggelar rapat bersama MUI nanti. Dia mengaku, akan mengajukan permohonann diperbolehkannya ibadah di masjid dengan pembatasan jumlah jamaah. "Nanti akan kita ajukan diperbolehkan ibadah dengan catatan dibatasi jumlah jamaah 50 persen," jelasnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji, menjelaskan pihaknya juga akan menggelar rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) perihal pelaksanaan ibadah selama bulan puasa. "Mulai dari pelaksanaan ibadah tarawih hingga sholat Idul Fitri itu nanti akan kita bahas dengan Kemenag," kata Mukri Aji.  

 

Di samping itu, dia berharap, dengan sudah dilaksanakannya vaksinasi massal ini membuat kebijakan pemerintah terkait ibadah bisa dilonggarkan. Sebab, segala hal di tengah pandemi Covid-19 ini selalu dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari pemerintahan tingkat kabupaten, hingga tingkat desa.  

 

"Karena SOP kita selalu bersama, Insya Allah kita akan susun sedemikian rupa pekan ini dari level kabupaten sampai level desa," ujar dia.     

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement