REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika. Terdapat sebanyak 26 bidang tanah yang dibayarkan.
"Sebanyak 26 bidang tanah yang kami bebaskan seluas 3.297 meter persegi, dengan anggaran kurang lebih Rp 30 miliar," ujar Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz di Balai Kota Depok, Kamis (25/3).
Menurut Dudi, pembayaran UGK ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pembangunan underpass. "Dengan begitu, pembangunannya dapat segera dilakukan. Rencananya, pembangunan underpass dimulai tahun ini," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada tahun lalu juga telah melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut. Pada tahap pertama sudah terbebaskan seluas 2.336 meter persegi, dengan total 19 bidang tanah.
"Jadi, totalnya lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 45 bidang tanah. Dengan luas 5.633 meter persegi," ucap Dudi.
Untuk menyukseskan pembangunan Underpass Dewi Sartika, perlu pembebasan 78 bidang tanah, atau seluas 8.942 meter persegi. Untuk itu, pada Mei 2020, pihaknya akan melakukan pembayaran tahap ketiga.