Kamis 25 Mar 2021 19:31 WIB

Terima PA 212 dan Tim Pengacara, Kejagung: JPU Hormati HRS

Kejagung hari ini beraudiensi secara tertutup oleh PA 212 dan tim pengacara HRS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (25/3), menerima permintaan audiensi dari Perkumpulan Alumni (PA) 212, dan tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam pertemuan tertutup tersebut, tim penuntut umum, dan para pengacara saling setuju untuk sama-sama menghormati peran masing-masing, dan proses persidangan yang menyeret HRS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, audiensi tersebut, digelar sebagai respons kedua belah pihak, menyusul beragam insiden, dan dugaan perlakuan kasar yang dialami HRS, selama proses persidangan virtual, pada pekan lalu. Pun, untuk menyudahi, silang komentar antara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim pengacara  yang dianggap meremehkan persidangan.

Baca Juga

“Kejaksaan Agung menerima audiensi Dewan Tanfidz Nasional Persaudaraan Alumni 212, dan tim hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab,” ujar Ebenezer dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (25/3).

Dalam pertemuan yang tak diinfokan kepada pewarta itu, Kejagung diwakili Ebenezer, bersama Ketua Tim JPU Syahnan, dan Kepala Direktorat Eksekusi-Eksaminasi Tindak Pidana Narkotika-Zat Adiktif pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Abdullah. Ketiganya, menyambut kedatangan Ketua PA 212 Slamet Ma’arif, dan Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Ketua JPU Syahnan, dalam pertemuan tersebut mengatakan, adanya pemaksaan oleh tim jaksa, yang dituding sebagai tindakan kekerasan terhadap Habib Rizieq Shihab saat persidangan online, bukanlah tindakan yang disengaja.

“Tim JPU tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalami terdakwa Muhammad Rizieq Shihab,” kata Syahnan.

Ia menerangkan, tindakan tersebut hanya upaya tim penuntut untuk tetap menghadirkan terdakwa dalam proses sidang online yang sudah diputuskan majelis hakim.

“Tugas dan fungsi tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online,” ujar Syahnan.

Syahnan meyakinkan, tim jaksa penuntut, tetap menghormati HRS sebagai tokoh Islam. Namun, kata dia, proses persidangan, tetap mengharuskan pemimpin FPI, dan para pengacara tunduk terhadap jalannya peradilan.

“Tim JPU tetap menghormati terdakwa Muhammad Rizieq Shibab sebagai ulama. (Tetapi) kami (JPU) meminta terdakwa, dan tim hukumnya memahami tugas, dan fungsi tim JPU dalam proses penyelesaian perkara,” kata Syahnan.

Ia pun mengajak, agar para pendukung HRS, tak terpancing dengan ragam penyimpangan isu yang menempatkan Habib Rizieq Shihab sebagai ‘korban’. “Tim JPU mengajak tim penasehat hukum, dan Muhammad Rizieq Shihab, dan pengurus, anggota PA 212, serta seluruh umat Islam, untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujar Syahnan.

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement