Kamis 25 Mar 2021 20:10 WIB

BPOM Babel Dampingi UMKM Tingkatkan Kualitas Keamanan Pangan

Pelaku UMKM dituntut mempunyai tanggung jawab dari produk yang dihasilkan

Petugas melakukan uji kadar residu pestisida sayuran kangkung, (ilustrasi). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM di wilayah itu guna meningkatkan kualitas keamanan pangan dan legalitas izin edar produk.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas melakukan uji kadar residu pestisida sayuran kangkung, (ilustrasi). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM di wilayah itu guna meningkatkan kualitas keamanan pangan dan legalitas izin edar produk.

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan pendampingan bagi pelaku UMKM di wilayah itu guna meningkatkan kualitas keamanan pangan dan legalitas izin edar produk. Kepala BPOM Pangkalpinang Hermanto di Sungailiat, Babel, Kamis (25/3), mengatakan pendampingan ini perlu pihaknya lakukan agar pelaku UMKM benar-benar mampu memproduksi pangan yang berkualitas aman dan sehat.

"Izin edar suatu produk UMKM memberikan jaminan dari pemerintah di mana UMKM itu sudah mendapatkan bimbingan termasuk jaminan perlindungan bagi konsumen," jelasnya.

Baca Juga

Menurutnya, produk makanan sektor UMKM yang saat ini terus didorong pengembangannya oleh pemerintah, menjadi perhatian bersama karena tidak hanya sekedar kuantitas yang dihasilkan. Namun keseimbangan kualitas keamanan seperti kelengkapan dokumen izin edar dan tindak menggunakan bahan berbahaya.

"Pelaku UMKM dituntut mempunyai tanggung jawab dari produk yang dihasilkan, tidak hanya mementingkan pendapatan sebesar mungkin dari aspek ekonomi, namun hendaknya pula memperhatikan keselamatan kesehatan masyarakat," kata Hermanto.

Dia menginginkan masyarakat umum juga harus mempunyai kemampuan pengetahuan mengenai makanan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Pelaku usaha yang sengaja menggunakan zat berbahaya sesuai dengan undang-undang, kata Hermanto, dapat dikenai sanksi pidana dana denda.

"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif atau pembinaan sebelum melakukan laporan hukum bagi pelaku yang sengaja menggunakan zat makanan berbahaya," katanya.

Laporan hukum terpaksa pihaknya akan ditempuh, kata dia, jika pelaku diketahui berulang kali melakukan pelanggaran serupa.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement