Kamis 25 Mar 2021 20:54 WIB

Pemerintah Didorong Ajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Legislator menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diperlukan.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani mendorong pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dibahas di DPR.

"PPP mendorong pemerintah segera mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk diajukan dan dibahas di DPR. RUU ini sudah masuk di Prolegnas 2020-2024, namun belum dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021," katanya di Jakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga

Arsul menilai RUU tersebut diperlukan sebagai salah satu instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, menurutnya RUU tersebut diperlukan untuk mendukung pengenaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus-kasus kejahatan lainnya seperti narkoba, terorisme, pajak, dan penyelundupan.

"RUU Perampasan Aset ini nantinya berguna agar hasil kejahatan yang ada nilai ekonomisnya bisa disita dan dimanfaatkan negara dengan segera tanpa harus bertahun-tahun menunggu proses hukumnya selesai," ujarnya.

Selain itu Arsul berharap agar dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 di pertengahan tahun, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa didorong masuk ke dalam RUU yang akan dibahas tahun ini. Atau menurutnya, setidaknya pada tahun 2022, Pemerintah dan DPR harus sepakat menempatkannya dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurutnya, pemerintah sudah satu suara untuk mendukung kedua RUU tersebut sehingga perlu dukungan penuh legislatif agar segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

"Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).

Dia menyakini kedua RUU tersebut bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan motif ekonomi lain. Menurutnya tanpa kedua RUU tersebut, Indonesia memiliki kekosongan hukum yang sering digunakan dan dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan dan menyamarkan tindak pidana lalu dinikmati kembali ketika selesai menjalani masa hukuman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement