Kamis 25 Mar 2021 21:06 WIB

Perdagangkan Satwa Dilindungi, Sopir Travel Ditangkap

Sopir travel ditangkap saat membawa kukang.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Kukang. ilustrasi
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Kukang. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN AGAM-  Tim gabungan Balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam menangkap seorang warga Pasaman Barat bernisial HJ (45) tahun karena perbuatan jual beli satwa yang dilindungi Undang Undang. HJ diciduk tim gabungan pada Rabu (24/3) kemarin.

"HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) sebanyak dua ekor," kata Kepala BKSDA Resor Sumbar Resor Agam Ade Putra, Kamis (25/3).

Baca Juga

Kepada tim gabungan, HJ mengaku satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ade menyebut, HJ sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi. Modusnya dengan menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

Usai menangkap pelaku, BKSDA menemui kondisi satwa kukang sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena sulit bergerak.

HJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ucap Ade.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Saat ini barang bukti berupa dua ekor kukang dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement