Kamis 25 Mar 2021 21:09 WIB

Bupati Aceh Tengah Larang Judi Daring

Sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai hukuman cambuk.

Bupati Aceh Tengah Larang Judi Daring. Perjudian (ilustrasi)
Foto: Antara
Bupati Aceh Tengah Larang Judi Daring. Perjudian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengeluarkan surat edaran melarang permainan judi secara daring atau online, Kamis (25/3). Surat edaran itu juga mengatur penertiban layanan akses internet di tempat-tempat umum agar tidak digunakan berjudi.

Larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 721/Satpol PP-WH/2021 tentang penertiban layanan dan permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah. "Untuk itu, diharapkan kepada kepala OPD, pimpinan perusahaan, pengelola usaha ponsel dan pengelola kafe dan warung, agar mengambil langkah-langkah mengantisipasi maraknya permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah," kata Shabela dalam isi surat edaran tersebut.

Baca Juga

Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat tidak dibenarkan menjual dan membeli, menyimpan dan mentransfer chip atau koin emas dan bentuk permainan lainnya. Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri menegaskan akan menindak setiap pelaku yang kedapatan memainkan judi online maupun menjual chip dan membeli chip permainan tersebut.

"Sebelum penindakan, kami terlebih dahulu mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada masyarakat serta menempel surat edaran tersebut di tempat-tempat umum dan kafe," kata Syahrial.

Jika ada yang melanggar, sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai hukuman cambuk. Namun, sebelum diterapkan tentu harus ada sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu.

Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Aceh M Saleh menuturkan telah melakukan kegiatan tersebut selama empat hari terakhir. "Penerapan surat edaran tersebut masih sebatas sosialisasi dan memberikan imbauan. Dengan hari ini, kegiatan tersebut sudah berjalan empat hari," kata M Saleh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement