REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengeluarkan surat edaran melarang permainan judi secara daring atau online, Kamis (25/3). Surat edaran itu juga mengatur penertiban layanan akses internet di tempat-tempat umum agar tidak digunakan berjudi.
Larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 721/Satpol PP-WH/2021 tentang penertiban layanan dan permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah. "Untuk itu, diharapkan kepada kepala OPD, pimpinan perusahaan, pengelola usaha ponsel dan pengelola kafe dan warung, agar mengambil langkah-langkah mengantisipasi maraknya permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah," kata Shabela dalam isi surat edaran tersebut.
Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat tidak dibenarkan menjual dan membeli, menyimpan dan mentransfer chip atau koin emas dan bentuk permainan lainnya. Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri menegaskan akan menindak setiap pelaku yang kedapatan memainkan judi online maupun menjual chip dan membeli chip permainan tersebut.
"Sebelum penindakan, kami terlebih dahulu mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada masyarakat serta menempel surat edaran tersebut di tempat-tempat umum dan kafe," kata Syahrial.
Jika ada yang melanggar, sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai hukuman cambuk. Namun, sebelum diterapkan tentu harus ada sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu.
Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Aceh M Saleh menuturkan telah melakukan kegiatan tersebut selama empat hari terakhir. "Penerapan surat edaran tersebut masih sebatas sosialisasi dan memberikan imbauan. Dengan hari ini, kegiatan tersebut sudah berjalan empat hari," kata M Saleh.