REPUBLIKA.CO.ID, CITEUREUP -- Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membatalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020 partai tersebut.
"Semoga Bapak Menkumham dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, dan membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 pimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono)," ujar Juru Bicara PD versi KLB Muhammad Rahmad saat jumpa pers di lokasi proyek Wisma Atlet Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3).
Rahmad juga meminta Menkumham segera mengesahkan AD/ART tahun 2021 dengan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat yang dipimpin Moeldoko. Rahmad menuding bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY telah membangun narasi yang menyesatkan melalui jubir-jubirnya, antara lain menuduh Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Istana telah terlibat, yakni menuduh Moeldoko membeli PD.
"SBY dan AHY juga telah memainkan playing victim, seakan-akan menjadi pihak yang terzalimi dan mencitrakan diri kepada masyarakat luas bahwa Demokrat dan demokrasi harus diselamatkan," katanya pula.
Rahmad juga menyebutkan bahwa SBY dan AHY telah melakukan tindakan-tindakan brutalitas terhadap kader Partai Demokrat di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, dengan memaksa menandatangani surat-surat pernyataan yang disertai dengan nada ancaman. "Kami memiliki keyakinan yang sangat kuat bahwa Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak akan terpengaruh oleh pembangunan opini publik yang menyesatkan," katanya pula.