Kamis 25 Mar 2021 22:03 WIB

Banding Johnny Depp Ditolak Pengadilan London

Johnny Depp coba lanjutkan upaya hukumnya di Amerika.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Indira Rezkisari
Johnny Depp diminta meninggalkan perannya sebagai Gellert Grindelwald di Fantastic Beast 3 sebagai konsekuensi moral dari kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tabloid The Sun menang atas gugatan terhadap artikel yang menyebut Depp sebagai pemukul istri.
Foto: EPA
Johnny Depp diminta meninggalkan perannya sebagai Gellert Grindelwald di Fantastic Beast 3 sebagai konsekuensi moral dari kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tabloid The Sun menang atas gugatan terhadap artikel yang menyebut Depp sebagai pemukul istri.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Pengadilan Banding London telah menolak pengajuan banding Johnny Depp untuk kasus pencemaran nama baik. Banding diajukan karena bintang “Pirates of the Caribbean” itu tidak terima atas putusan hakim yang menyimpulkan bahwa dia adalah pemukul istri.

Depp juga dilaporkan akan melanjutkan upaya hukumnya di Amerika Serikat, sebagai salah satu upaya memulihkan reputasinya. Kasus ini memang telah merusak karier Depp.

Baca Juga

Dia diminta untuk angkat kaki dari waralaba "Fantastic Beasts", film spin-off dari buku dan film "Harry Potter", beberapa hari setelah vonis Nicol.

Pada November 2020, hakim Pengadilan Tinggi London Andrew Nicol memutuskan bahwa Depp kalah dari persidangan melawan The Sun. Dalam salah satu artikelnya, tabloid itu menyebut bahwa Depp adalah pemukul istri.

Tidak terima atas artikel itu, Depp kemudian melaporkan tabloid asal Inggris itu ke pengadilan atas tuduhan pencemaran nama baik. Hakim Nicol juga menyimpulkan bahwa Depp (57 tahun) terbukti telah melakukan kekerasan fisik dan mental terhadap mantan istrinya, aktris Amber Heard, selama lima tahun.

“Seperti yang telah kami katakan, tidak mudah membujuk pengadilan banding agar membatalkan putusan hakim. Kami juga tidak yakin akan ada prospek nyata dalam kasus ini di kemudian hari,” kata dua hakim Pengadilan Banding dalam putusan mereka, seperti dilansir dari Reuters, Kamis (25/3).

Minggu lalu, pengacara Depp mengatakan bahwa keputusan hakim Nicol jelas-jelas keliru. Pengacara itu juga mengatakan bahwa klaim Amber Heard bahwa dia telah menyumbangkan penyelesaian perceraiannya untuk amal adalah kebohongan yang manipulatif.

Namun Pengadilan Banding membantah pernyataan pengacara Depp, dan mengatakan bahwa persidangan yang digelar musim panas lalu telah dilakukan secara adil dan tidak cacat hukum. Ketika menjabarkan bukti ke Pengadilan Tinggi London, Heard mengatakan bahwa Depp akan berubah menjadi “monster”, setelah mengonsumsi narkoba dan alkohol secara berlebihan. Bahkan Depp kerap mengancam akan membunuhnya.

Pemeran Mera dalam film “Aquaman” itu merinci 14 kejadian kekerasan ekstrem yang dilakukan Depp antara lain meninju, menampar, menepuk kepala, mencekik dan menendangnya. Hakim Nicol menyatakan bahwa 12 bukti yang disodorkan Heard dalam persidangan adalah valid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement