REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan memperpanjang interval pemberian vaksin Covid-19 Sinovac untuk kelompok dewasa yang kini disamakan jeda waktunya dengan kelompok lanjut usia (lansia).
"Sekarang ini kita sudah mulai sama, antara jumlah vaksinasi lansia dengan jumlah vaksinasi pemberi pelayanan publik. Tentunya pada tempat-tempat tertentu harus berbeda pemberian vaksinasinya, kan agak susah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizisaat dihubungi di Jakarta, Kamis malam (25/3).
Menurut dia, kebijakan memperpanjang interval pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok dewasa telah disampaikan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kepada kepala dinas kesehatan provinsi maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah terkait penggunaan vaksin Sinovac single-dose maupun multi-dose bagi peserta vaksinasi.
Pertama, penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua, yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Alternatif ini dapat dipilih dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang menyasar populasi dewasa maupun lansia secara bersamaan.
Kedua, vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek, yaitu enam bulan sejak tanggal produksi. Dibutuhkan monitoring ketat pemakaian vaksin dalam rangka mencegah pemborosan vaksin.
Baca juga : 3 Kelompok yang Banyak Rasakan Efek Samping Vaksin Covid-19