Jumat 26 Mar 2021 05:17 WIB

BSSN Bahas Keamanan Siber dan Perlindungan Data di Indonesia

Komisi I DPR dan Kementerian Kominfo sedang membahas RUU Perlindungan Data Pribadi.

Pemateri webinar
Foto: Dok
Pemateri webinar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di berbagai belahan dunia, keamanan siber dan perlindungan data menjadi isu prioritas semenjak teknologi informasi dan komunikasi (TIK) diterapkan di berbagai aspek kehidupan. Saat ini, TIK dijumpai dalam aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya.

Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Akhmad Tohala mengatakan, pihaknya mendapat amanah untuk menjaga keamanan dunia siber di Indonesia. Menurut dia, BBSN dalam bertugas menjaga keamanan siber juga menggandeng berbagai pihak.

Badan Siber dan Sandi Negara melaksanakan strategi keamanan siber Indonesia tidak hanya difokuskan pada pemerintah, tetapi melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, yaitu pelaku bisnis, akademisi, dan masyarakat atau komunitas yang disebut sebagai quad helix," kata Akhmad membacakan sambutan Kepala BBSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian dalam webinar 'ATISI Digital Forum' di Jakarta, Kamis (25/3).

Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyampaikan, Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. "RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi landasan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga negara Republik Indonesia dalam beraktivitas di era digital," kata Hasanudin.

Perwakilan Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri, AKP Grawas Sugiharto, menyampaikan, program Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang diwujudkan melalui transformasi Virtual Police Alert. Dia menyebut, dengan adanya program itu maka korban kejahatan siber dapat melaporkan peristiwa yang menimpanya ekpada portal Patroli Siber.

"Virtual Police Alert ini adalah peringatan virtual polisi yang berisikan pesan dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan siber. Apabila ada pesan di media sosial yang bersifat hoax, maka akan diberikan peringatan agar pelaku melakukan koreksi, kata Grawas.

Dalam siaran pers, Ketua Umum Asosiasi Teknologi dan Industri Sekuriti Indonesia (ATISI), Sanny Suharli berbicara mengenai keamanan digital. Adapun National Technology Officer Microsoft Indonesia Panji Wasmana menyinggung bisnis penyedia layanan yang harus memberikan kepercayaan digital kepada pelanggan dengan cara melakukan perlindungan data.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement