REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar komunikasi politik Effendi Gazali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayahJakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2020. "Tadi sudah terbukti bahwa nama saya tidak ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya Matheus Joko," kata Effendi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3).
KPK memanggil Effendi sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus tersebut. Adapun Effendi dipanggil dalam kapasitas sebagai wiraswasta.
Lebih lanjut, ia juga membantah bahwa dirinya turut memiliki jatah kuota bansos."Yang kedua dengan demikian bahwa berapa puluh miliar dan seratus delapan itu seperti ada yang di sini ini adalah data yang palsu karena nama saya belum ada di pemeriksaan atau BAP-nya Matheus Joko," kata Effendi sambil menunjukkan berkas yang dibawanya.
Oleh karena itu, ia juga membantah menerima aliran dalam kasus tersebut. "Kan saya sudah dipanggil dan tadi sudah terbukti saya tidak ada hubungannya dengan CV apalah itu yang disebutkan. Saya juga tidak pernah terima aliran dana," ujar Effendi.