Kamis 25 Mar 2021 23:31 WIB

KPK Cecar Pegawai Kemenpan RB Soal Plat Nomor Istri Nurhadi

Mobil istri Nurhadi dipakai Ferdy melarikan diri dari kejaran KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan).
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan penggunaan nomor polisi pada plat mobil yang digunakan istri Eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida kepada dua saksi yang diperiksa hari ini, Kamis (25/3). Kedua saksi adalah Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan-RB, Wahidul Kahar dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Eddy Syahputra.

Pemerikasan keduanya lantaran Tin Zuraida merupakan pegawai di Kemenpan RB. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ferdi Yuman dalam kasus dugaan upaya sengaja mencegah dan merintangi penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada plat mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3).

Ferdy dan plat nomor

Perkara Ferdy merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.

Adapun konstruksi perkara berawal pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky dan Hiendra.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian di awal 2020, Ferdy diminta Rezky untuk datang

ke Apartemen Dharmawangsa.

Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta. Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan sang istri Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua orang pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut.

Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah itu untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

Saat tim KPK mendekati mobil tersebut, Ferdy langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Dalam rangka melengkapi berkas Ferdy, penyidik KPK juga meminta keterangan Nurhadi sebagai saksi hari ini. Kepada Nurhadi penyidik menanyakan soal ketidakhadirnya saat dipanggil tim KPK. "Ditanyakan terkait pemanggilan tim penyidik pada yang bersangkutan dan tidak pernah hadir hingga menjadi DPO KPK," kata Ali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement