REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Bambang Noroyono, Antara
Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (25/3) menyampaikan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus ini meninggal dunia.
Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Adrianto mengaku mendapatkan informasi meninggalnya salah satu anggota yang diduga melakukan. "Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ujar Agus saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (25/3).
Namun, Agus tidak membeberkan kronologis kecelakaan yang membuat salah satu terlapor kasus unlawful killing tersebut meninggal dunia. Ia hanya menyampaikan bahwa salah satu terlapor tersebut meninggal dunia akibat insiden kecelakaan.
"Silakan ditanyakan ke penyidik atau konfirmasi ke PMJ," kata Agus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan."Iya betul," jawab Argo, namun tak menjawab pertanyaan lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi.
Sebelumnya pada Rabu (10/3), penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus unlawful killing penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, status tersangka belum ditetapkan.
"Hasil gelar perkara status dinaikkan jadi penyidikan dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi menyebutkan, tiga anggota Polri yang disangkakan dalam kasus tersebut masih berstatus terlapor. Terkait status tiga anggota Polri yang berstatus terlapor, lanjut Rusdi, ketiganya telah berstatus nonaktif untuk kelancaran proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Tiga anggota Polri tersebut berdinas di Polda Metro Jaya. Terkait nama ketiganya, Rusdi belum membeberkannya, dengan alasan akan dicek terlebih dahulu.
"Pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.
Saat ditanya apa barang bukti yang menguatkan putusan Polri menaikkan status perkara ke penyidikan, Rusdi menyebutkan semua bukti-bukti yang dikirimkan oleh Komnas HAM menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut. "Bukti bisa bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bisa bukti-bukti yang lain, telah ada penyerahan beberapa bukti dari Komnas HAM ke Bareskrim ini juga bagian dari proses penyelesaian perkara tersebut," kata Rusdi.
Dalam peristiwa kontak tembak antara anggota Polisi dan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Polri menangani dua laporan polisi. Laporan polisi pertama bernomor 1340 berisi tentang peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Laskar FPI terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Laporan tersebut telah diselidiki kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan enam orang tersangka.
Keenam orang tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan anggota Laskar FPI. Lantaran keenam laskar FPI itu sudah meninggal dunia, polisi menghentikan penyidikannya berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.
Laporan polisi kedua yaitu nomor 0132, ini adalah laporan tentang meninggalnya empat anggota FPI. Dalam penyelesaian perkara ini Polri berupaya menyelesaikannya sesuai rekomendasi Komnas HAM.