Kamis 25 Mar 2021 23:58 WIB

Pemkab Madiun Izinkan Tempat Wisata Beroperasi Kembali

Pemkab Madiun izinkan tempat wisata beroperasi meski berlangsung PPKM Mikro

Wisatawan menikmati suasana kawasan hutan pinus Nongko Ijo di lereng Gunung Wilis, Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengizinkan seluruh tempat wisata di wilayah itu untuk beroperasi kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Wisatawan menikmati suasana kawasan hutan pinus Nongko Ijo di lereng Gunung Wilis, Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengizinkan seluruh tempat wisata di wilayah itu untuk beroperasi kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengizinkan seluruh tempat wisata di wilayah itu untuk beroperasi kembali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang kembali diperpanjang mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan diperbolehkannya kembali tempat wisata di Kabupaten Madiun beroperasi sebagai upaya pemulihan perekonomian yang sempat terpuruk karena pandemi COVID-19.

"Tempat wisata diperbolehkan beroperasi kembali dengan kapasitas 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Kamis.

Menurut dia, izin dibukanya kembali tempat wisata di Kabupaten Madiundiatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 130/164/402.011/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.

Adapun SE Bupati Madiun tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro di Jawa dan Bali.Tidak hanya mengatur tentang tempat wisata, SE tersebut juga ada kelonggaran bagi kegiatan kemasyarakatan, seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial budaya yang diperbolehkan dengan syarat ketentuan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, SE juga mengatur pemberlakuan kegiatan pendidikan untuk jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs dapat dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen bagi semua satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan SOP yang telah ditentukan.

Khusus untuk sekolah tatap muka (offline), lanjutnya, boleh dilaksanakan atas rekomendasi dari Dinas pendidikan dan Dinas kesehatan."Terkait pembelajaran tatap muka (PTM), akan dilakukan rapat koordinasi selanjutnya, sehingga PTM bisa segera dilaksanakan namun tetap mematuhi aturan SE dan hasil koordinasi antara dinas pendidikan dan dinas kesehatan," katanya.

Sesuai data, di Kabupaten Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis mencapai 2.256 orang. Dari jumlah itu, 1.980 orang di antaranya telah sembuh, 104 orang lainnya masih dalam perawatan, 20 orang isolasi mandiri, dan 152 orang meninggal dunia.Tambahan kasus pada Kamis ini, konfirmasi baru 15 orang, sembuh 37 orang, dan meninggal dunia dua orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement