Jumat 26 Mar 2021 09:34 WIB

Fed Berlakukan Kembali Pembayaran Dividen Bagi Bank

Pembatasan sebelumnya dilakukan agar bank dapat menghemat modal selama resesi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Gedung bank sentral AS the Federal Reserve
Foto: AP Photo/Patrick Semansky
Gedung bank sentral AS the Federal Reserve

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed), mengingatkan bahwa pada 30 Juni adalah masa berakhirnya kebijakan kelonggaran pembayaran dividen dan buyback saham bagi sebagian besar perbankan. The Fed memberlakukan pembatasan musim panas lalu dengan alasan perlunya bank untuk menghemat modal selama resesi yang dipicu oleh pandemi.

Kebijakan tersebut melarang bank untuk membeli kembali saham mereka (buyback) dan membatasi pembayaran dividen kepada pemegang saham. Dalam pengumuman Kamis (25/3), Fed mengatakan, pembatasan akan berakhir untuk sebagian besar perusahaan setelah 30 Juni.

Baca Juga

Tekanan bagi bank dinilai sudah selesai. Bank dengan tingkat permodalan di atas yang dipersyaratkan dalam stress test tidak akan lagi dikenakan pembatasan tambahan pada tanggal tersebut. The Fed mengatakan bahwa bank dengan tingkat permodalan di bawah syarat akan tetap tunduk pada pembatasan.

"Sistem perbankan terus menjadi sumber kekuatan dan akan kembali ke kerangka kerja normal kami setelah uji stres tahun ini," kata Wakil Ketua Pengawasan Fed, Randal Quarles, dalam sebuah pernyataan dilansir di AP News, Jumat (26/3).

Pekan lalu, Fed mengumumkan bahwa mereka memulihkan persyaratan modal untuk bank-bank besar yang telah dilonggarkan sebagai bagian dari upaya Fed untuk menopang sistem keuangan selama tahap awal pandemi pada 2020. Pelonggaran persyaratan modal telah diterapkan untuk memberikan fleksibilitas kepada bank tentang aset apa yang dapat mereka miliki untuk memenuhi persyaratan peraturan.

Dalam pengumuman minggu lalu, The Fed mengatakan tidak akan memperpanjang keringanan dari rasio leverage tambahan setelah 31 Maret. Rasio leverage tambahan mengharuskan bank-bank besar untuk memegang modal sebesar tiga persen dari aset mereka dengan rasio yang lebih tinggi, yaitu lima persen untuk bank-bank.

Sementara, industri perbankan telah melobi untuk perpanjangan bantuan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement