Polda: Personel Polresta Malang Salah Gerebek Kolonel TNI AD
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota yang menggerebek Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di sebuah hotel di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/3). | Foto: Dok
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota dilaporkan melakukan kesalahan prosedur saat melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, ada empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur pada saat menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jaksa Agung Soeprapto.
"Jadi benar kejadian itu. Ada empat orang anggota yang melakukan kesalahan prosedur saat penggerebekan, saat ini sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot saat dikonfirmasi dari Kota Malang, Jumat (26/3).
Sebagai informasi pada Kamis (25/3) sekitar pukul 04.30 WIB, empat personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Malang. Namun, penggerebekan itu dilakukan terhadap perwira menengah (pamen) TNI AD yang sedang bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, yaitu Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
Wayan menjabat sebagai kepala Subditbinbekhar Dircab Pusat Perhubungan Darat (Pushubat). "Kami sudah melakukan mediasi dengan beliau, sudah saling memaafkan. Namun, kami tetap melakukan penyidikan terhadap anggota yang salah melakukan prosedur dalam penggerebekan itu," ucap Gatot.
Gatot pun mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk taat dengan prosedur dalam melakukan tindakan kepolisian, terutama dalam melakukan pengembangan kasus tertentu. Para personel kepolisian, lanjut Gatot, diharapkan bisa benar-benar menggali dan mendalami informasi yang didapatkan.
Selain itu, sambung dia, personel kepolisian diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi yang diberikan tersangka yang sudah diamankan. "Informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari pelaku, itu harus benar-benar digali, dan didalami. Sehingga tidak terjadi salah penggerebekan seperti ini," tutur Gatot.
Dia memastikan, hubungan antara TNI dan Polri tetap solid akibat kejadian salah penggerebekan tersebut. Gatot juga memastikan, empat anggota yang melanggar prosedur penggerebekan itu akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah mediasi, sudah tidak ada masalah. Kami tetap solid, tapi anggota yang melakukan kesalahan tetap dilakukan proses hukum, dan saat ini sudah diadakan penahanan dari Propam," ujar Gatot menegaskan.
Informasi yang didapat Republika, penggerebekan tersebut, dilakukan di sebuah kamar hotel pada Kamis sekitar pukul 05.27 WIB. Empat personel kepolisian tidak menemukan bukti apapun pada kamar yang dihuni oleh pamen TNI AD itu. Dalam video yang beredar, Wayan balik menggertak empat personel polisi tersebut yang dianggap membahayakan institusi.
Setelah penggerebekan tersebut, Kolonel Wayan melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada pimpinan terkait. Kemudian, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Keempat anggota Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur itu, telah meminta maaf kepada anggota TNI AD.