REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik tahun 2021 di rapat terbatas (ratas) pimpinan, Jumat (2/4) mendatang. Kebijakan tersebut berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei tahun 2021 mendatang.
"Responsnya nanti tidak sekarang, ya nanti itu kan forum kebijakan pimpinan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (26/3).
Ia menuturkan, pihaknya belum memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait larangan mudik tahun 2021 yang baru disampaikan hari ini. "Kalau baru hari ini informasi kan kebijakan kota belum ada tapi pasti direspons ya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan meniadakan mudik dilakukan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19. Serta agar program vaksinasi berjalan dengan optimal.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," ujarnya.
Ia mengatakan, keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.