REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengadakan rentetan razia kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat publik di Kota Tangerang Selatan. Pada pekan ini, razia digelar di pusat-pusat perbelanjaan atau mal. Kegiatan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Razia ini masih dalam rangkaian razia KTR yang sebelumnya kita lakukan di kantor-kantor pemerintahan Kota Tangerang Selatan, kelurahan, kecamatan, dan sekolah-sekolah. Kali ini di pusat perbelanjaan,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachry dalam keterangannya, Jumat (24/3).
Razia kawasan tanpa rokok di pusat perbelanjaan tersebut, di antaranya dilakukan di ITC BSD dan BSD Plaza. Dalam razia tersebut, tim Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa asbak yang digunakan oleh para perokok. “Kami mengamankan 52 asbak yang digunakan oleh para perokok di tempat-tempat perbelanjaan tersebut,” ungkapnya.
Muksin menegaskan, para pelanggar Perda tentang KTR bisa mendapatkan sanksi yang tegas jika kembali kedapatan melanggar saat razia berikutnya. “Para pelanggar bisa kita berikan sanksi pidana ringan (tipiring) atau kurungan tiga bulan sesuai dengan Perda,” terangnya.
Dalam razia itu, pihaknya meminta pengelola mal untuk turut menyosialisasikan terkait dengan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. “Jadi untuk selanjutnya teman-teman pengelola mal dapat melakukan langkah-langkah apabila ada pelanggaran di sana,” kata dia.
Penyelenggaraan razia KTR, lanjut Muksin akan terus dijalankan. Setelah dilakukan di berbagai kantor pemerintahan dan pusat perbelanjaan, pada pekan depan diagendakan, razia kawasan tanpa rokok dilakukan di hotel dan restoran. “Minggu depan kami akan razia di tempat-tempat restoran dan hotel di Tangsel. Jadi razia ini bersifat tegas,” tutupnya.