Jumat 26 Mar 2021 14:58 WIB

Ibnu Hibban yang Rajin Ziarah Makam Para Ulama dan Wali

Ibnu Hibban berziarah ke sejumlah makam ulama meski beda negara

Ibnu Hibban berziarah ke sejumlah makam ulama meski beda negara. Ilustrasi makam
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ibnu Hibban berziarah ke sejumlah makam ulama meski beda negara. Ilustrasi makam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ziarah ke makam ulama dan wali hingga di lokasi yang jauh misal antarkota antarprovinsi, bahkan negara, pernah dilakukan sejumlah ulama klasik. 

Hal ini sebagaimana dinukilkan Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Maruf Khozin yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim. 

Baca Juga

Salah satunya adalah yang dilakukan Ibnu Hibban. “Ziarah kubur yang dilakukan Ibnu Hibban adalah lintas negara,” ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (26/3).  

Berikut praktik ziarah kubur yang dijalani ulama ahli hadis, Ibnu Hibban, yang beliau tulis dalam kitabnya Masyahir Ulama Al-Amshar: 

ﺃﺑﻮ اﻟﺪﺭﺩاء ﻋﻮﻳﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺎﻣﺮ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ اﻻﻧﺼﺎﺭﻱ ﻣﺎﺕ ﺳﻨﺔ اﺛﻨﺘﻴﻦ ﻭﺛﻼﺛﻴﻦ ﻭﻗﺒﺮﻩ ﺑﺒﺎﺏ اﻟﺼﻐﻴﺮ ﺑﺪﻣﺸﻖ ﻣﺸﻬﻮﺭ ﻳﺰاﺭ ﻗﺪ ﺯﺭﺗﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺮﺓ 

“Sahabat Abu Darda' wafat di Damaskus 32 H. Makamnya terkenal dan diziarahi. Saya menziarahinya lebih dari sekali.” (hal 84) 

ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﻣﺎﺕ ﺑﺎﻟﺒﺼﺮﺓ ﻓﻲ ﺷﻮاﻝ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﺴﻦ ﺑﻤﺎﺋﺔ ﻳﻮﻡ ﻭﻗﺒﺮﻩ ﺑﺈﺯاء ﻗﺒﺮ اﻟﺤﺴﻦ ﺑﺎﻟﺒﺼﺮﺓ ﻣﺸﻬﻮﺭ ﻳﺰاﺭ ﻭﻗﺪ ﺯﺭتهما ﻏﻴﺮ ﻣﺮﺓ 

“Tabi'in Muhammad bin Sirin wafat di Basrah, Iraq, seratus hari setelah wafatnya Hasan Bashri. Makamnya berdekatan. Saya sudah menziarahi keduanya lebih dari sekali.” (hal 143) 

ﻓﻀﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻴﺎﺽ ﻣﻮﻟﺪﻩ ﺑﺴﻤﺮﻗﻨﺪ ... ﻣﺎﺕ ﺑﻬﺎ ﺳﻨﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﺛﻤﺎﻧﻴﻦ ﻭﻣﺎﺋﺔ ﻭﻗﺒﺮﻩ ﻣﺸﻬﻮﺭ ﻳﺰاﺭ ﻗﺪ ﺯﺭﺗﻪ ﻣﺮاﺭا “Fudhail bin Iyadl lahir dan wafat di Samarkand tahun 187. Makamnya terkenal dan diziarahi. Saya sudah menziarahinya berkali-kali.” (hal 235) 

ﺳﻔﻴﺎﻥ اﻟﺜﻮﺭﻱ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﺇﺣﺪﻯ ﻭﺳﺘﻴﻦ ﻭﻣﺎﺋﺔ ﻭﻗﺒﺮﻩ ﺑﺎﻟﺒﺼﺮﺓ ﻓﻲ ﻣﻘﺒﺮﺓ ﺑﻨﻰ ﻛﻠﻴﺐ ﻗﺪ ﺯﺭﺗﻪ ﻣﺮاﺭا “Sufyan Tsauri, wafat tahun 161 H, makamnya di Bashrah, Iraq. Saya sudah menziarahinya berkali-kali.” (hal 268)  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement