Jumat 26 Mar 2021 15:42 WIB

Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Mudik 2021

Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Pekerja bandara antre untuk mengikuti vaksinasi massal , di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Jumat (26/3/2021). Bandara Radin Inten II memberikan vaksinasi kepada 420  pekerja bandara untuk penanganan pandemi COVID-19 terutama jelang pelaksanaan mudik Idul Fitri 2021.
Foto: Antara/Ardiansyah
Pekerja bandara antre untuk mengikuti vaksinasi massal , di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Jumat (26/3/2021). Bandara Radin Inten II memberikan vaksinasi kepada 420 pekerja bandara untuk penanganan pandemi COVID-19 terutama jelang pelaksanaan mudik Idul Fitri 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Terkait kepastian tersebut juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, memastikan saat ini Kemenhub segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

“Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan,” kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (26/3).

Baca Juga

Dia memastikan, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI Polri, dan pemerintah daerah. Adita menegaskan, Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat dengan meningkatkan semua sumber daya.

“Pengawasan ketat dilakukan agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” jelas Adita.  

Pada rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini (26/3), Menko PMK Muhadjir Effendy memutuskan, untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement