Jumat 26 Mar 2021 15:57 WIB

Kemenhub Segera Buat Regulasi Pembatasan Perjalanan

Regulasi pembatasan perjalanan dalam tahap finalisasi menyusul larangan mudik Lebaran

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hari ini resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memastikan ada regulasi yang dikeluarkan terkait pembatasan perjalanan.

“Tadi malam kami sudah rapat intensif tentang rencana perubahan aturan dari Satgas Covid-19 yang mengatur persyaratan perjalanan untuk darat, laut, kereta api, dan udara. Saat ini masih dalam tahap finalisasi,” kata Budi dalam konferensi video bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jumat (26/3).

Budi memastikan, nantinya dari setiap ditjen moda transportasi di Kemenhub akan membuat surat edaran (SE). Budi menuturkan, SE tersebut berkaitan dengan regulasi teknis dalam operasional masing-masing moda transportasi.

“Tadi malam sudah diputuskan, ada klausul pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan mengatur masalah teknis pembatasan perjalanan,” ujar Budi.

Sebab, lanjut Budi, tidak semua dilarang mudik. Budi mengatakan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dinas dan sebagainya tetap harus diakomodir terkait moda transportasinya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan masyarakat tetap diimbau untuk tidak melakukan perjalanan mudik, kecuali dalam kebutuhan yang genting. “(Kriteria) urgensinya akan ditentukan instansi lembaga dia bekerja. Masing-masing instansi panduan akan diatur Menpan RB sedangkan berkaitan karyawan perusahaan oleh Kemenaker,” ungkap Muhadjir.

Baca juga : Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Pada rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini (26/3), Muhadjir memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada  sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement