Jumat 26 Mar 2021 16:21 WIB

Effendi Gazali Diperiksa Kasus Bansos terkait Vendor

KPK telah merampungkan pemeriksaannya terhadap Effendi Gazali.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menjalankan pemeriksaan terhadap Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali. Pada Kamis (25/3) kemarin, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik mencecar Effendi Gazali mengenai rekomendasi salah satu perusahaan untuk menjadi vendor atau rekanan dalam pengadaan bansos Covid-19. Usulan itu disampaikan Effendi kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono yang kini menjadi tersangka penerima suap.

Baca Juga

"Effendi Gazali, didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Berdasarkan informasi, Effendi terafiliasi dengan CV Hasil Bumi Nusantara yang mendapat jatah 162.250 kuota pada tahap pertama dengan nilai kontrak Rp 48,6 miliar. Secara pribadi, Effendi mengaku tidak memiliki hubungan dengan CV Hasil Bumi Nusantara.

Namun, Effendi mengakui sempat bertemu dengan Adi Wahyono yamg merupakan tersangka perkara ini saat menjadi moderator dalam seminar nasional riset tentang bansos pada 23 Juli 2020. Saat itu Effendi menegaskan tak membicarakan satu per satu vendor, ia mengaku meminta agar kuota pengadaan bansos juga diberikan kepada UMKM.

"Jadi bukan cuma saya yang bicara, ada Ray Rangkuti ada beberapa yang lain. Intinya kita ingin mengatakan janganlah semua ini jatahnya oleh dewa-dewa. Pada waktu itu. Jangan orang terzalimi dong, kan tidak semua orang itu apa namanya langsung jatahnya diambil dibagi-bagi sama yang besar-besar yang itu kan tujuannya adalah UMKM dan dia tidak didirikan hanya pada saat proyek itu," katanya.

"Ya karena kuotanya sudah habis diambil oleh dewa-dewa," tambahnya.

Namun, Effendi mengklaim permintaannya itu tidak ditujukan kepada salah satu UMKM. "Jangan berbicara satu, kami waktu itu berbicara tentang banyak yang UMKM, mengenai siapa kemudian dapat berapa silakan tanya ke penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Tersangka mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

Dalam perkembangannya, pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement