REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menanggapi kabar meninggalnya satu terlapor unlawful killing. Dia meminta agar terlapor yang masih hidup bisa diberikan hidayah untuk bertobat.
"Dan juga supaya mereka meminta keridhaan kepada keluarga korban," ujar Aziz di PN Jaktim, Jumat (26/3).
Ketika ditanya apakah pihaknya meminta tuntutan pembukaan data tersangka unlawful killing, ia menyangkalnya. Menurut Aziz, pihaknya akan mengikuti langkah kepolisian terkait keluhan tersebut.
"Kita ikuti saja kepolisian itu domain mereka," kata dia menjelaskan.
Aziz menambahkan, dengan tidak adanya media yang meliput sidang lanjutan HRS, ia juga merasa dirugikan. Pihaknya mengatakan berencana komplain ke majelis hakim menyoal itu.
"Kita juga baru tahu ini (media tidak bisa masuk)," ungkap dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) anggota FPI telah meninggal dunia. Kabareskrim Polri Komjen Adrianto mengaku mendapatkan informasi tersebut saat mengikuti gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ujar Agus saat dikonfirmasi oleh awak media, kemarin.