REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Polres Jakarta Timur meringkus AS (53 tahun), sopir dari Alamsyah Hanafiah yang merupakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Aparat menemukan dua bilah senjata tajam di mobil yang dikemudikan AS untuk mengantarkan Alamsyah ke persidangan HRS.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, mengatakan, penemuan itu berawal ketika aparat menggeledah mobil yang hendak menuju ke tempat persidangan HRS. Ternyata pada mobil yang dikemudikan AS ditemukan sebilah parang dan sebilah badik.
"Pada hari ini Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB (kami) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dua bilah atau dua pucuk senjata tajam di mana senjata tajam ini kami geledah di dalam sebuah mobil dengan nomor polisi B 2049 UBG," kata Indra kepada wartawan, Jumat (26/3).
Kepada polisi, AS menyebut kedua senjata tajam itu memang sudah ada sejak lama di mobil tersebut. Sejak ia mulai bekerja untuk Alamsyah pada Agustus 2020, dua sajam itu memang sudah berada di dalam mobil.
Oleh karena itu, kata Indra, pihaknya akan memanggil Alamsyah untuk dimintai keterangan. Alamsyah akan dikonfirmasi soal keberadaan senjata tajam itu.
Dihubungi terpisah, Alamsyah Hanafiah mengaku belum mengetahui sopirnya ditangkap polisi. Kendati demikian, ia mengakui memang ada senjata tajam di mobilnya. "Oh itu (senjata tajam) memang ada untuk memotong mangga," kata Alamsyah di sela-sela persidangan HRS, Jumat.
Selain itu, senjata tajam itu digunakan untuk memotong kabel yang ada di dalam mobil. "Itu memang persiapan kita kalau kabel-kabel putus dan sebagainya," katanya.