Jumat 26 Mar 2021 17:04 WIB

Penyidikan Kasus Unlawful Killing Dipastikan Tetap Berjalan

Terlapor kasus unlawfull killing dipastikan tetap berjumlah tiga orang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, memastikan penyidikan kasus unlawful killing tetap berjalan. Hal itu disampaikan setelah salah satu terlapor kasus unlawful killing terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan LP 0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Rusdi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Baca Juga

Rusdi mengatakan proses penyidikan kasus unlawful killing tetap berjalan untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya. Sehingga dengan demikian, meski EPZ meninggal dunia tapi terlapor tetap berjumlah tiga orang dan semuanya adalah anggota Polda Metro Jaya. Nantinya, lanjut Rusdi, dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan.

"Karena beberapa hal antara lain, tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia itu tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," terang Rusdi.

Kemudian untuk barang bukti, Rusdi memastikan tim penyidik sudah mendapatkannya. Bukti didapatkan oleh anggota Polri maupun limpahan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sementara terkait mengapa ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut bisa melakukan unlawful killing saat ini masih proses penyidikan.

"Itu masih kita tunggu, nanti hasil dari penyidik. Tentunya ini masih berlanjut, dan segala sesuatu yang terjadi atau kasus tersebut pasti nanti publik ketahui secara jelas," tutur Rusdi.

Menurut Rusdi, EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal pada tanggal 3 Januari 2021 lalu sekitar pukul 23.45 WIB. Untuk lokasi kecelakaan tunggal tersebut di Jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Ketika itu almarhum EPZ tengah mengendarai sepeda motor Scoopy.

"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement