Jumat 26 Mar 2021 17:41 WIB

Habib Rizieq: Bima Arya Bohong dan Khianati Ulama

Habib Rizieq menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong dalam eksepsinya.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3). Hakim mengabulkan permohinan Rizieq shihab untuk hadir langsung dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3). Hakim mengabulkan permohinan Rizieq shihab untuk hadir langsung dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku kecewa saat dirinya berobat dengan dana pribadi, justru malah dikriminalisasi. Kekecewaannya semakin menjadi ketika dirinya dan pihak Rumah Sakit Ummi, mulai dari Dirut hingga satpam malah difitnah dengan berita bohong.

"Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya," ujarnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Jumat (26/3).

Baca Juga

HRS menambahkan, tuntutan itu tetap dilakukan Bima Arya meski dirinya berjanji mencabut laporan tersebut. Terlebih, ketika janji itu diklaimnya diungkapkan di depan Habib dan Ulama Kota Bogor. 

"Tapi faktanya Walikota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habib dan ulama," jelasnya.

Menurutnya, hal itu jelas merupakan kejahatan Walikota Bogor bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Khususnya menyangkut kriminalisasi terhadap pasien, dokter dan rumah sakit. 

"Jika saya merahasiakan hasil pemeriksaan saya, karena memang pasien dilindungi UU Kesehatan," katanya.

Alih-alih memeriksa dan menahan dirinya, HRS mengatakan, semestinya Kepolisian dan Kejaksaan bisa memproses para pejabat yang menyebarkan berita bohong. 

Secara khusus, dia menyebut beberapa pejabat yang nyata menimbulkan keonaran serta kedaruratan kesehatan masyarakat. Di antaranya adalah Menko Polhukam Mahfud MD yang ia sebut membohongi masyarakat jika berolahraga cukup bisa menghadapi Covid-19. 

"Kedua, Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia. Lalu Menko Perekonomian RI Airlangga membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia. Dan Mantan Menkes RI Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid," tuturnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement