REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk memitigasi potensi bahaya dari Bedungan Leuwikeris. Bendungan yang saat ini masih dalam proses pembangunan itu di sebut memiliki potensi bahaya, di samping manfaatnya untuk masyarakat.
Kepala BBWS Citanduy Bambang Hidayah mengatakan, pembangunan bandungan itu pasti akan bermanfaat untuk masyarakat. Namun, di samping bermanfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia, bendungan juga menyimpan potensi bahaya yang sangat besar bila tidak dikelola dengan baik.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy Bambang Hidayah, M.E. mengatakan bendungan di samping bermanfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan bagi manusia juga menyimpan potensi bahaya yang sangat besar bila tidak dikelola dengan baik.
"Contohnya dapat menyebabkan terjadinya kerugian jiwa dan materi serta hancurnya infrastruktur yang ada. Maka dari itu perlu adanya rencana tindak darurat (RTD)," kata dia melalui keterangan resmi, Jumat (26/3).
Ia mengatakan, penyusunan RTD merupakan salah satu syarat kelengkapan dari dokumen untuk proses sertifikasi pengisian waduk. Karenanya, pihaknya menggandeng Pemkab Ciamis dalam RTD terkait pelaksanaan pembangunan Bendungan leuwikeris yang terletak di antara Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya itu.
Bambang menjelaskan RTD akan menjadi satu panduan bagi pengelola atau pemilik bendungan untuk melakukan tindakan pada saat terjadi keadaan darurat pada bendungan. Dengan begitu, kejadian yang tidak diinginkan dapat diantisipasi.
"Sebagai bahan informasi, Bendungan Leuwikeris ditargetkan secara fisik selesai pada akhir 2022, sehingga terget pada tahun 2023 bisa dilaksanakan infounding, oleh karenanya kami berkonsultasi dengan Pemkab Ciamis," kata dia.
Sementara itu, konsultan pembangunan Leuwikeris, Luthfi menambahkan, tujuan RTD Bendungan leuwikeris adalah memberi petunjuk yang sistematis untuk mengenali masalah yang mengancam keamanan bendungan. Menurut dia, isi RTD Bendungan Leuwi Keris di antaranya terkait pengamanan bendungan yang merupakan tanggung jawab BBWS sementara mengenai penyelamatan masyarakat."Pemerintah kota/kabupaten mempunyai tanggung jawab yang sama dengan pengelola," ujar dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Tatang mengatakan, pembangunan Bendungan Leuwikeris merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat. Namun, di samping banyak manfaat yang akan didapat dengan bendungan tersebut, harus juga diantisipasi dampak yang sewaktu waktu bisa terjadi. "Karena itu RTD dianggap penting untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Tatang berharap pihak konsultan melakukan koordinasi terkait RTD yang telah dibuat kepada masyarakat khususnya di wilayah terdekat dengan bendungan. Selain itu, simulasi bencana dan penzonaan wilayah dianggap penting untuk memudahkan masyarakat ketika di evakuasi dan penentuan tempat-tempat evakuasi."Semoga didapatkan hasil yang terbaik dari konsultasi RTD ini dan bisa jadi pedoman yang baik, sehingga ketika terjadi dampak bisa dicegah dan diantisipasi secara cepat dan tepat," kata dia.