REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal. Polisi meringkus lima pelaku, tiga di antaranya anak di bawah umur dan tiga anak lainnya masih dalam pengejaran.
"TKP (tempat kejadian perkara) banyak, ada 10 TKP yang baru diakui pelaku, korban ada empat yang melapor. Pengakuannya 10 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
Menurut Yusri, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. MIR (16) berperan melakukan pembacokan terhadap korban dan mengambil barang milik korban, FYS (16) mengambil barang milik korban, IP (15) bertugas sebagai Joki, mengawasi keadaan sekitar TKP. Sementara RF (20) MA (19) berperan sebagai.penadah.
"Tersangka ada enam orang dua penadah MF dan MA, peran utamanya anak di bawah umur, ada 3 lagi jadi DPO anak dibawah umur," kata Yusri.
Lebih lanjut, sasaran yang diambil pelaku dari korbannya benda-benda berharga, seperti sepeda motor dan handphone. Sementara modus operandinya, para pelaku mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat.
Selanjutnya, kata Rusdi, korban menodongkan senjata tajam jenis cerulit dan meminta barang-barang milik korban. Kemudian barang hasil kejahatan tersebut dijual kepada para penadah. Bahkan pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan jika korban melawan.
"Ketika korban melakukan perlawanan pelaku melukai dengan cara membacok korban dan pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban," ungkap Yusri.
Pengungkapan kasus begal atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sparepart Transjakarta. Kemudian Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Penangkapan para tersangka dilakukan pada Senin (22/3) petugas menangkap RF dan MA di Jembatan I, Kalimalang, Kota Bekasi. Kemudian menangkap MIR FY, di Gg. Jambu, Jatimulya, Kota Bekasi dan IP ditangkap di Gg. Jambu Rt. 06/08, Jatimulya, Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancamannya Pasal 365 KUHP, sembilan tahun penjara, Pasal 363 KUHP tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP, empat tahun penjara.