Jumat 26 Mar 2021 19:21 WIB

HRS Pertanyakan Mahfud tak Ditindak Soal Kerumunan di Soetta

HRS sebut Menkopolhukam sebabkan kerumunan di Bandara Soetta.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan   Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu, karena adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Rizieq mengatakan Mahfud yang mengumumkan kepulangannya kepada masyarakat.

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud Md di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," kata HRS dalam eksepsinya yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/3).

Baca Juga

Kemudian, Rizieq mengaku bingung kenapa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta tidak diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.

Ia menambahkan Menkopolhukam Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan di bandara Soetta.

"Justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya. Sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," katanya.

Menurutnya, ada pemufakatan jahat antara kepolisian dan kejaksaan. Logika berpikir kepolisian dan kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahayan adalah logika sesat dan menyesatkan.

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai Suri Tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," katanya.

Rizieq melanjutkan, jika undangan Maulid difitnah oleh kepolisian dan kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka ia khawatir ke depan adzan panggilan shalat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta himbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun. Sehingga ini akan menajdi kriminalisasi agama.

"Demi allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," tegasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement