REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta pihak kepolisian dan kejaksaan menindak sejumlah pejabat pembuat berita bohong soal Covid-19. Hal itu disampaikan mantan pemimpin FPI itu dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
"Itu nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Secara khusus, dirinya menyebutkan Menko Polhukam RI Mahfud Md karena membohongi masyarakat. Khususnya, yang menyebutkan bahwa cukup dengan olah raga untuk menghadapi pandemi Covid.
HRS juga menyinggung Menko Maritim Luhut yang membohongi masyarakat bahwa virus corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia. Bahkan, Menko Perekonomian RI Airlangga diklaimnya juga membohongi masyarakat bahwa corona tidak akan masuk Indonesia.
"Mantan Menkes RI Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu diobati," kenangnya menyinggung pernyataan Terawan awal tahun 2020.
Tak sampai di sana, Menhub RI Budi Karya disebutnya juga membohongi masyarakat. Utamanya, menyoal nasi kucing yang bisa membuat kebal dari corona.
"Selain itu masih ada 37 pernyataan blunder tentang Covid sebagaimana laporan LP3S. Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum?" tanyanya.
Dengan dasar tersebut, HRS menduga bahwa hukum hanya berlaku padanya dan orang terdekat. Dirinya menegaskan, diskriminasi hukum seperti itu sebaiknya tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak tatanan hukum.
"Semoga Majelis Hakim Yang Mulia bisa menjadi lokomotif perjuangan penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa." ungkapnya.